Melalui Peraturan Presiden No 80 Tahun 2017 BPOM RI mendapatkan “energy” untuk memperkuat kelembagaannya, setelah sebelumnya diterbitkan Instruksi Presiden No 3 Tahun 2017 tentang peningkatan efektifitas pengawasan obat dan makanan. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan POM tanggal 8 Juni 2018, sebanyak 40 Loka POM di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia telah terbentuk, dengan tujuan untuk lebih dekat dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kabupaten/ kota. Salah satunya adalah Loka POM di Kabupaten Manggarai Barat yang berkantor di Jl. Frans Sales Lega, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) di Kabupaten Manggarai Barat merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang bertanggung jawab melaksanakan tugas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan dengan wilayah pengawasan meliputi Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur
Visi
Terwujudnya Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045
Misi
- Meningkatkan efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan serta penindakan kejahatan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat
- Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing
- Meningkatkan kapasitas masyarakat dibidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan
- Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan
Budaya Organisasi
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini, dihayati, dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugasnya. Nilai-nilai luhur yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota dalam berkarsa dan berkarya.
1. Profesional: menegakkan profesionalisme dengan integritas, ketekunan dan komitmen yang tinggi;
2. Integritas: konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan;
3. Kredibilitas: dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional;
4. Kerjasama tim: mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik;
5. Inovatif: mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini;
6. Responsif/Cepat Tanggap: Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.
Kantor Badan POM mempunyai tugas dan fungsi melakukan inspeksi dan sertifikasi sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan dan sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian, sertifikasi produk, pengambilan contoh (sampling), dan pengujian Obat dan Makanan, intelijen, penyidikan, pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, pengaduan masyarakat, dan koordinasi serta kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Badan POM memiliki Tugas dan fungsi sebagai berikut
Tugas :
Melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Fungsi:
1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
3. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
4. Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan ;
5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
9. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
11. Pengelolaan komuikasi, informasi, edukasi dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
12. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
14. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Profil Organisasi
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini, dihayati, dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugasnya. Nilai-nilai luhur yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota dalam berkarsa dan berkarya.
1. Profesional: menegakkan profesionalisme dengan integritas, ketekunan dan komitmen yang tinggi;
2. Integritas: konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan;
3. Kredibilitas: dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional;
4. Kerjasama tim: mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik;
5. Inovatif: mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini;
6. Responsif/Cepat Tanggap: Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.
Struktur Organisasi